Pages

Saturday, December 8, 2012

Sinopsis Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck


Sinopsis Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck


          Di wilayah Mengkasar, di tepi pantai, di antara Kampung Baru dan Kampung Mariso berdiri sebuah rumah bentuk Mengkasar. Di sanalah hidup seorang pemuda berumur 19 tahun. Pemuda itu bernama Zainuddin. Saat ia termenung, ia teringat pesan ayahnya ketika akan meninggal. Ayahnya mengatakan bahwa negeri aslinya bukanlah Mengkasar.

        Di Negeri Batipuh Sapuluh Koto (Padang panjang) 30 tahun lampau, seorang pemuda bergelar Pendekar Sutan, kemenakan Datuk Mantari Labih, yang merupakan pewaris tunggal harta peninggalan ibunya. Karena tak bersaudara perempuan, maka harta bendanya diurus oleh  mamaknya. Datuk Mantari labih hanya bisa menghabiskan harta tersebut, sedangkan untuk kemenakannya tak boleh menggunakannya. Hingga suatu hari, ketika Pendekar Sutan ingin menikah namun tak diizinkan menggunakan hartany atersebut, terjadilah pertengkaran yang membuat Datuk Mantari labih menemui ajalnya. Pendekar Sutan ditangkap, saat itu ia baru berusia 15 tahun. Ia dibuang ke Cilacap, kemudian dibawa ke Tanah Bugis. Karena Perang Bone, akhirnya ia sampai di Tanah Mengkasar. Beberapa tahun berjalan, Pendekar Sutan bebas dan menikah dengan Daeng Habibah, putri seorang penyebar agama islam keturunan Melayu. Empat tahun kemudian, lahirlah Zainuddin.

       Saat Zainuddin masih kecil, ibunya meninggal. Beberapa bulan kemudian ayahnya menyusul ibunya. Ia diasuh Mak Base. Pada suatu hari, Zainuddin meminta izin Mak Base untuk pergi ke Padang Panjang, negeri asli ayahnya. Dengan berat hati, Mak Base melepas Zainuddin pergi.Sampai di Padang Panjang, Zainuddin langsung menuju Negeri Batipuh. Sesampai di sana, ia begitu gembira, namun lama-lama kabahagiaannya itu hilang karena semuanya ternyata tak seperti yang ia harpakan. Ia masih dianggap orang asing, dianggap orang Bugis, orang Mengkasar. Betapa malang dirinya, karena di negeri ibunya ia juga dianggap orang asing, orang Padang. Ia pun jenuh hidup di padang, dan saat itulah ia bertemu Hayati, seorang gadis Minang yang membuat hatinya gelisah, menjadikannya alasan untuk tetap hidup di sana. Berawal dari surat-menyurat, mereka pun menjadi semakin dekat dan kahirnya saling cinta.Kabar kedekatan mereka tersiar luas dan menjadi bahan gunjingan semua orang Minang. Karena keluarga Hayati merupakan keturunan terpandang, maka hal itu menjadi aib bagi keluarganya. Zainuddin dipanggil oleh mamak Hayati, dengan alasan demi kemaslahatan Hayati, mamak Hayati menyuruh Zainuddin pergi meninggalkan Batipuh.

           Zainuddin pindah ke Padang Panjang dengan berat hati. Zainuddin diusir secara halus oleh paman Hayati dari Batipuh, Minankabau. Esok paginya, ketika Zainuddin akan berangkat menuju Padang Panjang, ia bertemu Hayati di tengah perjalanan. Hayati sengaja menunggu Zainuddin untuk mengucapkan salam perpisahan. Pada kesempatan itu, Hayati berjanji akan tetap mencintai Zainuddin dan setia menunggu sampai kapan pun. Mereka berdua bersepakat untuk saling berkirim surat. Sura-surat Batipuh dan Padang Panjang antar kedua-dua anak muda itu melambangkan kesetiaan cinta mereka berdua.

            Suatu hari, Hayati datang ke Padang Panjang. Ia menginap di rumah temannya bernama Khadijah. Satu peluang untuk melepas rasa rindu pun terbayang di benak Hayati dan Zainuddin. Namun hal itu terhalang oleh adanya pihak ketiga, yaitu Aziz, kakak Khadijah yang juga tertarik oleh kecantikan Hayati.

              Mak Base meninggal, dan mewariskan banyak harta kepada Zainuddin. Karena itu ia akhirnya mengirim surat lamaran kepada Hayati di Batipuh. Hal itu bersamaan pula dengan datangnya rombongan dari pihak Aziz yang juga hendak melamar Hayati. Zainuddin tanpa menyebutkan harta kekayaan yang dimilikinya, akhirnya ditolak oleh ninik mamak Hayati dan menerima pinangan Aziz yang di mata mereka lebih beradab.

              Zainuddin tak kuasa menerima penolakan tersebut. Apalagi kata sahabatnya, Muluk, Aziz adalah seorang yang bejat moralnya. Hayati juga merasakan kegetiran. Namun apalah dayanya di hadapan ninik mamaknya. Setelah pernikahan Hayati, Zainuddin jatuh sakit.Untuk melupakan masa lalunya, Zainuddin dan Muluk pindah ke Jakarta. Di sana Zainuddin  mulai menunjukkan kepandaiannya menulis. Karyanya dikenal masyarakat dengan nama letter “Z”. Zainuddin dan Muluk pindah ke Surabaya, dan ia pun akhirnya menjadi pengarang terkenal yang dikenal sebagai hartawan yang dermawan.

            Hayati dan Aziz hijrah ke Surabaya. Semakin lama watak asli Aziz semakin terlihat juga. Ia suka berjudi dan main perempuan. Kehidupan perekonomian mereka makin memprihatinkan dan terlilit banyak hutang. Mereka diusir dari kontrakan, dan secara kebetulan mereka bertemu dengan Zainuddin. Mereka singgah di rumah Zainuddin. Karena tak kuasa menanggung malu atas kebaikan Zainuddin, Aziz meninggalkan istrinya untuk mencari pekerjaan ke Banyuwangi.Beberapa hari kemudian, datang dua surat dari Aziz. Yang pertama berisi surat perceraian untuk Hayati, yang kedua berisi surat permintaan maaf dan permintaan agar Zainuddin mau menerima Hayati kembali. Setelah itu datang berita bahwa Aziz ditemukan bunuh diri di kamarnya. Hayati juga meminta maaf kepada Zainuddin dan rela mengabdi kepadanya. Namun karena masih merasa sakit hati, Zainuddin menyuruh Hayati pulang ke kampung halamannya saja. Esok harinya, Hayati pulang dengan menumpang Kapal Van Der Wijck.

          Setelah Hayati pergi, barulah Zainuddin menyadari bahwa ia tak bisa hidup tanpa Hayati. Apalagi setelah membaca surat Hayati yang bertulis “aku cinta engkau, dan kalau kumati, adalah kematianku di dalam mengenang engkau.” Maka segeralah ia hendak menyusul Hayati ke Jakarta. Saat sedang bersiap-siap, tersiar kabar bahwa kapal Van Der Wijck tenggelam. Seketika Zainuddin langsung syok, dan langsung pergi ke Tuban bersama Muluk untuk mencari Hayati.Di sebuah rumah sakit di daerah Lamongan, Zainuddin menemukan Hayati yang terbaring lemah sambil memegangi foto Zainuddin. Dan hari itu adalah pertemuan terakhir mereka, karena setelah Hayati berpesan kepada Zainuddin, Hayati meninggal dalam dekapan Zainuddin.

         Sejak saat itu, Zainuddin menjadi pemenung. Dan tanpa disadari siapapun ia meninggal dunia. Kata Muluk, Zainuddin meninggal karena sakit. Muluk menguburkan jenazah Zainudin di sisi pusara Hayati.

Thursday, December 6, 2012

CERPEN "Sepasang Sepatu"


Sepasang Sepatu




Saat pagi-pagi Deri disuruh gurunya untuk menceritakan pengalaman hidupnya dan Deni menceritakan pengalamannya. Jangan anggap aku anak rajin kalau sering berangkat ke sekolah pagi-pagi. Apalagi menganggapku pintar, itu salah besar. Sesungguhnya aku bodoh, berotak bebal. Tiap tahun, lima ranking paling buncit di kelas, salah satunya pasti milikku. Jadi, kalau pun naik kelas, kupikir karena nasib baik saja.

Setelah lancar mengeja, menulis, menjumlah, dan cukup tahu sedikit tentang sejarah, tak ada lagi manfaat yang kupetik dari sekolah. Di mataku, gedung itu malah menyerupai lintah. Makin hari makin bengkak, saking rakusnya menghisap darah. Aku dipaksa membeli buku ini itu atau membayar biaya ini itu. Kalau tak dituruti, siap-siaplah kena marah atau dipersulit di kemudian hari.

Teman-temanku selalu mencemooh jika kuceritakan bahwa di luar sana banyak tempat bagus untuk menambah ilmu dan pengalaman. Mereka malah menganggapku sok pintar. Aku bahkan pernah disindir. Kata mereka, "Hei, Deri, kalo sudah bosen sekolah, kenapa masih datang kemari?" atau "Memangnya mau ngapain kalo nggak sekolah?!"

Aku murid perempuan yang bodoh. Tapi, itu penilaian guru dan teman-temanku. Mereka tak tahu bahwa aku adalah pengamat sepatu yang baik. Bukankah itu satu kelebihan tersendiri?

Entah sejak kapan aku punya kebiasaan aneh itu. Otakku cepat merekam berbagai jenis dan bentuk sepatu yang melintas di dekatku. Kadangkala, sifat seseorang bisa kutebak lewat sepatu yang dikenakannya. Lela, misalnya. Orang tuanya pasti borju. Hampir tiap hari alas kakinya ganti-ganti. Kalau kemarin cokelat, hari ini merah, besok tunggu saja warna apa lagi yang dipakainya. Ditambah lagaknya yang angkuh, tentu tebakanku jitu. Si Bengal Dodi lain lagi. Dia duduk di depanku. Sepatu sebelah kirinya sudah robek. Kaos kakinya coklat kumal. Jika angin berhembus, tercium aroma tengik dari bawah meja. Sementara, aku dan murid lainnya cuma punya sepasang sepatu yang harus kami rawat baik-baik untuk dikenakan setiap hari.
***







Aku dan bapak, menghuni bedeng berdinding kayu. Letaknya masuk ke dalam gang dengan liku menyerupai labirin. Berjejalan dengan bedeng-bedeng lainnya. Bau busuk got mampat, aroma ikan asin digoreng, lalat hijau menari di atas gumpalan dahak, musik dangdut, kata-kata kasar, tangis bayi, jalan becek, genteng bocor di musim hujan, perkakas dapur beterbangan, adalah pemandangan biasa bagi kami. Kalau sudah garis tangan untuk melarat sampai berkarat, mau diapakan lagi?

Aku besar di lingkungan yang keras. Kawasan tempat tinggal kami tersohor sebagai kompleks pelacuran di kota ini. Ibarat akar pohon yang menancap kuat dalam tanah, julukan itu tak bisa dirobohkan lagi. Sama seperti rasa benciku pada ibu. Janjinya cuma dua tahun kerja di Malaysia. Begitu kontrak kerja sebagai TKW selesai, dia mau pulang. Membuka usaha kecil-kecilan dengan uang simpanan. Nyatanya ibu berdusta. Sampai sekarang dia tak pernah pulang. Malah dalam surat terakhirnya, ibu mengabarkan bahwa sudah kawin lagi di seberang sana. Kurang ajarnya, dia menyuruh bapak menyusul jejaknya, mencari istri baru demi kebaikanku, anak semata wayangnya. Ah, tahi kucing dengan ibu.

Meski ditinggalkan ibu, bapak tetap setia dengan kios kecilnya. Hasil dagangan dipakai untuk menyumpal perut kami, juga membayar biaya sekolahku. Aku sudah kelas enam SD. Kata tetangga, aku malah kelihatan seperti anak SMP. Penasaran dengan celetukan mereka, sekali waktu aku bercermin. Tubuhku memang bongsor. Sepasang bukit telah muncul di dadaku. Pinggangku juga ramping. Pantas bapak sering menasehati agar hati-hati bergaul di sekitar tempat ini.
***
Aku duduk sendirian di pojok kelas. Teman-temanku menganggap siapa yang menghuni bangku belakang, kalau bukan anak badung pasti anak bodoh. Karena itulah, aku nyaris tak punya teman. Mereka kadang menghindar atau menatap curiga kalau aku mendekat.

Di sekolah tak diajarkan bagaimana membaca situasi dan memenangkannya. Teman-temanku tak tahu apa yang kulakukan di pojok kelas. Mereka hanya duduk rapi dan tegang menyimak pelajaran yang diberikan guru. Takut kena marah kalau ketahuan celingak-celinguk. Apalagi kalau tiba-tiba dipanggil ke depan kelas, dan ternyata tak bisa mengerjakan soal-soal di papan tulis. Wajah mereka mirip kerbau dungu saat berdiri dengan sebelah kaki terangkat.

Sepatu guru pun tak luput dari pengamatanku. Biasanya, ketika mereka berkeliling mengawasi ulangan, aku suka mencuri pandang ke arah sepatu mereka. Kuselidiki warna, bentuk, jenis, hingga perangai pemakainya. Nah, inilah yang membuatku heran. Dari dulu sampai sekarang, sepatu guru-guruku tak berubah. Ada yang kulitnya terkelupas. Ada yang dijahit berkali-kali. Bahkan ada yang sepatunya sudah tak muat lagi, tapi tetap saja dikenakan hingga jemari kakinya membayang jelas.






Apakah guru-guruku tak punya sepatu cadangan? Atau gaji mereka tak cukup untuk membeli sepatu baru?
***
Ini malam minggu. Malam yang panjang. Sore tadi, bapak mengingatkan agar lepas magrib aku sudah membantunya di kios. Tempat ini lebih semarak ketimbang hari-hari biasa. Ramai orang berarti ramai pembeli. Rokok, minuman ringan, bir, dan kacang kulit, pasti laku keras. Isi kios berkurang. Isi dompet bapak bertambah. Hidup terasa lebih ringan. Aku dan bapak bisa tersenyum sekejap.

Aku tak pernah mengeluh meski terkadang kerja sampai larut malam. Selain bisa membantu bapak, kadangkala aku juga dapat seseran dari orang-orang baik hati. Tapi mulai sekarang aku harus lebih waspada. Jangan sampai kecolongan seperti malam Minggu kemarin. Ada seorang lelaki mengelus pundak dan meremas bokongku. Dasar bajingan. Dipikirnya aku sama seperti mbak-mbak menor itu.

"Deri, cepat kemari!" Kulihat wajah bapak terang diguyur cahaya petromaks. Tangannya melambai ke arahku. Bergegas kuhampiri bapak. Aku membawa cerita bagus untuknya. Barusan tadi aku mengantar dua botol bir hitam, kacang, dan lima bungkus rokok ke salah satu rumah. Pembelinya orang bule, awak kapal yang siang tadi merapat di pelabuhan. Dia memberiku uang lima puluh ribu rupiah. Mbak Sari yang menggelendot di pinggang bule tinggi besar itu, mengedipkan matanya ke arahku. Dia bilang ambil saja kembaliannya untukku. Tentu saja aku girang. Buru-buru kutinggalkan mereka. Tak kupedulikan wajah si bule yang kebingungan, tak paham obrolan kami.

Bapak tertawa ngakak waktu kuceritakan kejadian barusan. "Hahaha, bagus Deri. Biar tahu rasa dia. Sekali-kali orang macam itu memang harus dikerjain. Masak, dari dulu sampai sekarang, kita dijajah terus-terusan sama mereka. Hahaha "

Bapak menyodorkan plastik hitam padaku. Isinya dua botol air mineral dan sebungkus rokok. Aku harus mengantarnya ke rumah Tante Mila. "Pembelinya sudah mesan dari tadi," kata bapak. Tanpa buang waktu, langsung kukerjakan perintah bapak. Ini sudah keenam kali aku pulang balik mengantar pesanan. Dengan uang di kantong, lelah jadi tak terasa. Rumah yang kutuju seolah bisa dijangkau dengan sekali lompatan.
***














(1) Aku(Deri) , berwatak : merendahkan diri sendiri

(2) Jangan anggap aku anak rajin kalau sering berangkat ke sekolah pagi-pagi. Apalagi
      menganggapku pintar, itu salah besar. Sesungguhnya aku bodoh, berotak bebal. Tiap
      tahun, lima ranking paling buncit di kelas, salah satunya pasti milikku. Jadi, kalau
      pun naik kelas, kupikir karena nasib baik saja. Setelah lancar mengeja, menulis,
      menjumlah, dan cukup tahu sedikit tentang sejarah, tak ada lagi manfaat yang kupetik
      dari sekolah. Di mataku, gedung itu malah menyerupai lintah. Makin hari makin
      bengkak, saking rakusnya menghisap darah. Aku dipaksa membeli buku ini itu atau
      membayar biaya ini itu. Kalau tak dituruti, siap-siaplah kena marah atau dipersulit di
      kemudian hari.

(3) à Jangan anggap aku anak rajin kalau sering berangkat ke sekolah pagi-pagi.
     à Setelah lancar mengeja, menulis, menjumlah, dan cukup tahu sedikit tentang
          sejarah, tak ada lagi manfaat yang kupetik dari sekolah
     à Teman-temanku selalu mencemooh jika kuceritakan bahwa di luar sana banyak
          tempat bagus untuk menambah ilmu dan pengalaman. Mereka malah
          menganggapku sok pintar. Aku bahkan pernah disindir. Kata mereka, "Hei, Deri,
          kalo sudah bosen sekolah, kenapa masih datang kemari?" atau "Memangnya mau
          ngapain kalo nggak sekolah?!"
     à Aku besar di lingkungan yang keras. Meski ditinggalkan ibu sebagai TKW, bapak
          tetap setia dengan kios kecilnya.
     à Aku tak pernah mengeluh meski terkadang kerja sampai larut malam. Selain bisa
          membantu bapak, kadangkala aku juga dapat seseran dari orang-orang baik hati.
     à Aku murid laki-laki yang bodoh. Tapi, itu penilaian guru dan teman-temanku.

(4) Latar: - Tempat  : Disuatu tempat  
                - Suasana : Membingungkan, Bahagia & Terharu
                - Waktu    : Pagi hari             
    
(5) Alurnya : maju - mundur ( campuran )

(6) Moral seseorang tak bisa diukur dari harta atau perilaku yang disandangnya.




Cerpen tentang burung


Burung Kakak tua Yang Terbunuh

Saat siang itu hari tampak cerah. Angin bertiup sepoi-sepoi membuat tangan-tangan pepohonan melambai-lambai. Tampak dari kejauhan seekor burung kakak tua yang sedang mencari makan terbang santai berputar-putar. Kemudian dia tertarik dengan tanaman padi yang berwarna kuning emas yang terlihat melambai-lambai kepadanya, mengundang untuk berhenti sejenak makan siang. Burung kakak tua  memutuskan untuk mendarat. Belum sempat burung kakak tua mendarat, tiba-tiba dia merasa sesak dadanya. Baru tersadar ketika dia melihat sebatang anak panah menancap di dadanya. Tak ayal lagi si burung kakak tua jatuh ke bumi. Dalam nafas terakhirnya si burung berucap,

”Wahai manusia kejam, kalian curi bulu-bulu kami, dan kalian kembalikan lagi kepada kami beserta kematian kami. Kejahatan kalian akan terbawa di dalam kalangan kalian sendiri. Mulai kini separuh umat manusia akan membuat senjata untuk membunuh yang separuh lagi. Dan upahnya adalah cucuran darah yang keji.”

Akhirnya si burung kakak tua menemui ajalnya terkena panah yang dibubuhi bulunya sendiri.

Killed      è   Tewas/Terbunuh                    Fascinated  è Terposona                                            
Breeze     è   Angin/Angin Lembut            Realized     è Realisasi
Visible     è  Telihat                                    Inevitably   è Pasti
Distance  è   Jarak                                      Humanity    è Umat Manusia                      
Leisurely è   Santai                                    Themselves è Sendiri


(1) Apa judul cerita di atas?
(2) Waktu suasana apa insiden itu terjadi?
(3) Saat insiden itu terjadi pada napas terakhir kakak tua mengatakan apa?
(4) Siapa yang membunuh kakak tua tersebut?
(5) Mengapa kakak tua merasa sesak di dada saat berusaha mendarat?

(1) The parrot killed
(2) At noon that day seem bright
(3) “O cruel man, you stole our feathers, and you return it back to us along with our   death. Evil you will carry in your own circles. From now half of humanity will make
weapons to kill the other half. And the reward is a cruel blood stream.”
(4) Man
(5) Because there is an arrow lodged in his chest

The parrot 1: ……



At noon that day seem bright. The wind was blowing 2: …… makes
hand maving trees 3: …… from a 4: …… of a parrot who was  feeding
5:…… fly around in circles.  Then he was 6: ……  by the rice plants
golden yellow seen waving to him, invited to lunch pause.  parrot decided to land. 
Not to parrot had landed,  he suddenly felt chest tightness.  Only 7: …… when
he saw an arrow sticking in his chest. 8: …… the parrot fell to earth.
In his last breath say the grouse,

“O cruel man, you stole our feathers, and you return it back to us along with our death.
Evil you will carry in your own circles. From now half of 9: …… will make
Weapons for kill the other half. And the reward is a cruel blood stream.”

Finally the parrot doomed exposed to the arrow feathers laced 10: ……

(1) ……………… è ………………                  (6) ……………… è ………………     
(2) ……………… è ………………                  (7) ……………… è ………………
(3) ……………… è ………………                  (8) ……………… è ………………
(4) ……………… è ………………                  (9) ……………… è ………………
(5) ……………… è ………………                (10) ……………… è ………………


(1) What the title of the story above ?
(2) What atmosphere when the incident occurred?
(3) Time when the incident occurred in the parrot last breath say what ?
(4) Who killed the parrot ?
(5) Why parrot feel tightness in the chest while trying to land ?

Bios & Haki



BIOS, singkatan dari Basic Input Output System, dalam sistem komputer IBM PC atau kompatibelnya (komputer yang berbasis keluarga prosesor Intel x86) merujuk kepada kumpulan rutin perangkat lunak yang mampu melakukan hal-hal berikut:
1.      Inisialisasi (penyalaan) serta pengujian terhadap perangkat keras (dalam proses yang disebut dengan Power On Self Test, POST)
2.      Memuat dan menjalankan sistem operasi
3.      Mengatur beberapa konfigurasi dasar dalam komputer (tanggal, waktu, konfigurasi media penyimpanan, konfigurasi proses booting, kinerja, serta kestabilan komputer)
4.      Membantu sistem operasi dan aplikasi dalam proses pengaturan perangkat keras dengan menggunakan BIOS Runtime Services.
BIOS menyediakan antarmuka komunikasi tingkat rendah, dan dapat mengendalikan banyak jenis perangkat keras (seperti keyboard). Karena kedekatannya dengan perangkat keras, BIOS umumnya dibuat dengan menggunakan bahasa rakitan (assembly) yang digunakan oleh mesin yang bersangkutan.
Istilah BIOS pertama kali muncul dalam sistem operasi CP/M, yang merupakan bagian dari CP/M yang dimuat pada saat proses booting dimulai yang berhadapan secara langsung dengan perangkat keras (beberapa mesin yang menjalankan CP/M memiliki boot loader sederhana dalam ROM). Kebanyakan versi DOS memiliki sebuah berkas yang disebut "IBMBIO.COM" (IBM PC-DOS) atau "IO.SYS" (MS-DOS) yang berfungsi sama seperti halnya CP/M disk BIOS.
Kata BIOS juga dapat diartikan sebagai "kehidupan" dalam tulisan Yunani (Βίος).







Komponen BIOS
Dalam BIOS, terdapat beberapa komponen dasar, yakni sebagai berikut:
Contoh dari CMOS Setup (Phoenix BIOS)
  • Program BIOS Setup yang memungkinkan pengguna untuk mengubah konfigurasi komputer (tipe harddisk, disk drive, manajemen daya listrik, kinerja komputer, dll) sesuai keinginan. BIOS menyembunyikan detail-detail cara pengaksesan perangkat keras yang cukup rumit apabila dilakukan secara langsung.
  • Driver untuk perangkat-perangkat keras dasar, seperti video adapter, perangkat input, prosesor, dan beberapa perangkat lainnya untuk sistem operasi dasar 16-bit (dalam hal ini adalah keluarga DOS).
  • Program bootstraper utama yang memungkinkan komputer dapat melakukan proses booting ke dalam sistem operasi yang terpasang.
Phoenix BIOS
kode beep untuk PHOENIX BIOS
Beep
Error Message
Descriptions
1 Panjang, 2 Pendek
VGA Error
VGA tidak terdeteksii, atau tidak tertancap dengan benar pada slotnya.
Beep terus menerus
Memory Error
Masalah terdapa pada memory utama.
Beep keras pada saat kondisi jalan
CPU Overheating
Temperatur CPU terlalu tinggi.
1 panjang 3 pendek
Memory Video bad
VGA tak terdeteksi
Beep tingi-rendah berulang
CPU
CPU tidak terdeteksi atau tidak terpasang dengan benar.





ROM dan NVRAM
BIOS juga sering disebut sebagai ROM BIOS karena pada awalnya BIOS disimpan dalam chip memori hanya baca (ROM) dalam motherboard. Mengapa disimpan di dalam ROM, adalah agar BIOS dapat dieksekusi pada waktu komputer dinyalakan, tanpa harus menunggu untuk menyalakan perangkat media penyipanan terlebih dahulu (yang memakan waktu lama). BIOS dalam komputer PC modern disimpan dalam chip ROM yang dapat ditulisi ulang secara elektrik atau Flash ROM. Karena itulah, sekarang sebutan Flash BIOS lebih populer dibandingkan dengan ROM BIOS. Berikut ini adalah beberapa chip ROM yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BIOS.
Tampilan yang dikeluarkan oleh BIOS saat NVRAM mengalami kerusakan atau saat baterai litium CR-2032 habis dayanya atau dicabut dari slotnya
Meskipun BIOS disimpan dalam memori hanya baca, konfigurasi BIOS tidak disimpan dalam ROM, (hal ini disebabkan oleh sifat ROM yang statis) melainkan sebuah chip terpisah yang disebut sebagai Real-time clock (RTC), yang berupa sebuah Non-Volatile Random Access Memory (NVRAM). NVRAM juga sering disebut sebagai Complimentary Metal-Oxide Random Access Memory (CMOS RAM), karena menggunakan metode pembuatan CMOS. Karena menggunakan metode pembuatan CMOS, NVRAM membutuhkan daya yang sangat kecil agar dapat bekerja. Meskipun disebut non-volatile, NVRAM sebenarnya merupakan sebuah chip yang volatile, sehingga data yang tersimpan di dalamnya dapat terhapus dengan mudah jika daya listrik yang menghidupinya terputus. Oleh karena itu, NVRAM "dihidupi" oleh sebuah baterai (mirip baterai kalkulator atau jam) dengan bahan Litium dengan seri CR-2032. Sebuah baterai Litium CR-2032 dapat menghidupi NVRAM selama tiga hingga lima tahun. Jika daya dalam baterai habis, atau daya yang disuplainya terputus (akibat dicabut dari slotnya), maka semua konfigurasi akan dikembalikan ke kondisi standar, sesuai ketika BIOS tersebut diprogram oleh pabrikan. BIOS umumnya memberikan laporan CMOS Checksum Error atau NVRAM Checksum Error.





Pembuat BIOS
Saat ini, ada beberapa perusahaan penyedia BIOS, yakni sebagai berikut:
Update BIOS
BIOS kadang-kadang juga disebut sebagai firmware karena merupakan sebuah perangkat lunak yang disimpan dalam media penyimpanan yang bersifat hanya-baca. Hal ini benar adanya, karena memang sebelum tahun 1995, BIOS selalu disimpan dalam media penyimpanan yang tidak dapat diubah. Seiring dengan semakin kompleksnya sebuah sistem komputer , maka BIOS pun kemudian disimpan dalam EEPROM atau Flash memory yang dapat diubah oleh pengguna, sehingga dapat di-upgrade (untuk mendukung prosesor yang baru muncul, adanya bug yang mengganggu kinerja atau alasan lainnya). Meskipun demikian, proses update BIOS yang tidak benar (akibat dieksekusi secara tidak benar atau ada hal yang mengganggu saat proses upgrade dilaksanakan) dapat mengakibatkan motherboard mati mendadak, sehingga komputer pun tidak dapat digunakan karena perangkat yang mampu melakukan proses booting (BIOS) sudah tidak ada atau mengalami kerusakan.
Oleh karena itu, untuk menghindari kerusakan (korupsi) terhadap BIOS, beberapa motherboard memiliki BIOS cadangan . Selain itu, kebanyakan BIOS juga memiliki sebuah region dalam EEPROM/Flash memory yang tidak dapat di-upgrade, yang disebut sebagai "Boot Block". Boot block selalu dieksekusi pertama kali pada saat komputer dinyalakan. Kode ini dapat melakukan verifikasi terhadap BIOS, bahwa kode BIOS keseluruhan masih berada dalam keadaan baik-baik saja (dengan menggunakan metode pengecekan kesalahan seperti checksum, CRC, hash dan lainnya) sebelum mengeksekusi BIOS. Jika boot block mendeteksi bahwa BIOS ternyata rusak, maka boot block akan meminta pengguna untuk melakukan pemrograman BIOS kembali dengan menggunakan floppy disk yang berisi program flash memory programmer dan image BIOS yang sama atau lebih baik. Pembuat motherboard sering merilis update BIOS untuk menambah kemampuan produk mereka atau menghilangkan beberapa bug yang mengganggu.
Masa depan BIOS
BIOS telah lama digunakan dalam industri PC, yakni semenjak IBM PC dirilis pada tanggal 21 Agustus 1981. Karena BIOS masih berjalan pada modus real (real-mode) yang lambat, maka para desainer PC bersepakat untuk mengganti BIOS dengan yang lebih baik dari BIOS yaitu EFI (Extensible Firmware Interface) yang diturunkan dari arsitektur IA-64 (Itanium).

 

Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual dan TIK

 

Praktik pembajakan software atau piranti lunak komputer di Indonesia masih tinggi karena masih rendahnya kesadaran dan budaya masyarakat dalam menghargai hak cipta software.

“Padahal secara teknis, praktik pembajakan itu justru merugikan masyarakat karena perangkat komputernya mudah rusak dan terserang virus komputer,” kata Perwakilan Business Software Alliance (BSA), Donny A. Sheyoputra dalam sosialisasi Piagam Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) di Medan, Rabu.

Berdasarkan data BSA internasional, Indonesia menempati peringkat 12 dalam pembajakan software di bawah Armenia (peringkat 1), Bangladesh (2),

Azerbeijan (3) dan Vietnam (11).

Menurut dia, dalam dua tahun terakhir pihaknya telah menjadi saksi ahli dalam 108 persidangan kasus pembajakan software yang berhasil ditemukan pihak kepolisian.

jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena masih banyak praktik pembajakan software yang belum terungkap atau tidak diproses secara hukum karena minimnya pengetahuan personel kepolisian dalam bidang teknologi itu.

Banyaknya praktik pembajakan software itu menyebabkan perusahaan yang memproduksi perangkat lunak tersebut mengalami kerugian yang sangat besar.

 

tahun 2006, perusahaan-perusahaan yang memproduksi software itu mengalami kerugian sekitar 350 Dollar AS. “Sedangkan untuk tahun 2007 jumlahnya meningkat hingga 411 Dollar AS,” katanya.

 

Ia menambahkan, salah satu penyebab terjadinya praktik pembajakan software tersebut karena masih rendahnya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual pihak lain.

 

Masyarakat juga kurang menyadari bahwa penggunaan software bajakan menyebabkan perangkat komputernya sangat beresiko terhadap serangan virus.

 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik pembajakan software tersebut dan mendaftarkan perangkat komputernya kepada BSA.Selain terhindar dari peluang terserang virus komputer, masyarakat akan diberikan piagam HKI dan terhindar dari kemungkinan diproses secara hukum akibat melakukan pembajakan software, katanya

 

Materi tentang Hak Kekayaan Intelektual dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan mulai diajarkan dari jenjang SD sampai SMA. Tujuan yang menjadi Kompetensi Dasar pengajaran materi ini untuk siswa SMA adalah menghargai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian diharapkan penghargaan atas Hak Kekayaan Intelektual sudah dimulai dari para siswa dan guru di sekolah-sekolah Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Hak Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal sebagai HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

 

Hak Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal sebagai HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan HAKI, informasi selengkapnya di Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM.

 

Permasalahan TIK di sekolah yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual

 

    Penggunaan lisensi software komputer yang digunakan dalam proses pembelajaran (khususnya mata pelajaran TIK) dan administrasi sekolah.

    Pengembangan sistem informasi sekolah, misalnya website sekolah, e-learning, sistem penilaian, sistem administrasi sekolah, sistem perpustakaan sekolah online, dan website alumni sekolah. Dimana SDM pihak sekolah kadangkala memiliki keterbatasan waktu dan keahlian untuk membuat sistem tersebut.

    Pengajaran tentang HAKI dalam mata pelajaran TIK dimana ditunjukkan kepada siswa bahwa software yang digunakan adalah legal.

 

Perlindungan program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan Hak Cipta, khususnya untuk program komputer dalam berbagai bentuk pengaturan. Konvensi Bern yang memberi perlindungan untuk karya literatur dan artistik. Menurut konvensi ini program komputer dilindungi sebagai karya tulisan. Digolongkannya program komputer sebagai hasil karya yang berbasis teks atau tulisan (Literary Works) menurut konvensi ini karena adanya proses penulisan kode-kode perintah (coding) dari programmer atau pencipta yang memerlukan penguasaan pengetahuan yang cukup dalam teknik dan bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode-kode tersebut, sehingga dihasilkan Source Code (kode sumber) dari program komputer yang berupa teks yang dapat dimengerti oleh orang yang mengerti bahasa pemrograman, misalnya C++, Java, Perl, PHP.

 

 

Source Code tidak dapat dimengerti oleh komputer sehingga harus dikompile dengan menggunakan kompiler agar program yang berbentuk Source Code dapat dimengerti dan dijalankan oleh komputer dalam bentuk Binary Code. Indonesia melalui kabinet karya (Kabinet Juanda) tahun 1958 menyatakan dengan resmi tidak ikut serta dalam konvensi Bern tentang Hak Cipta dengan berbagai alasan yang mengundang pro dan kontra. Universal Copyright Conventions yang dalam mukadimahnya antara lain dikemukakan “bahwa negara-negara peserta yang tergabung dalam konvensi ini terdorong oleh hasrat untuk memberikan perlindungan atas penciptaan daripada karya-karya sastra, ilmiah dan kesenian di seluruh dunia”.

 

Indonesia mengambil bagian dari perjanjian Internasional lain yang menyangkut Hak Cipta, yaitu General Agreement on Tariff and Trade/GATT sebagai perjanjian perdagangan multilateral. Dalam putaran Uruguay telah menghasilkan Aspek-aspek dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual/TRIP’s. Persetujuan TRIP’s memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional dibidang Hak Atas Kekayaan Inteletual sebagai dasar, selain itu juga mengatur pelaksanaan penegakan hukum dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.

Etika & moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai drpd produk lainnya.

Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :

 

    Hak Cipta

    Merek Dagang

    Paten

    Desain Produk Industri

    Indikasi Geografi

 

Yg mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu. Saya sendiri gak memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini jg sering saya pakai, lebih murah biayanya drpd harus beli software aslinya. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.

Sumber; http://kurva.blogdetik.com/2009/11/23/penghargaan-hak-kekayaan-intelektual-dan-tik/

 

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual



Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

 

2. Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

 

3. Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

 

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

 

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :

Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).

Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :

 

KETENTUAN PIDANA

PASAL 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

 

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

 

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

 

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

 

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

 

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.

 

 

 

 

CONTOH KASUS HAKI

 

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

 

Analisis :

Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut. (sumber by lintangasmara.wordpress.com/2011/02/27/contoh-kasus-haki/ )