Pages

Thursday, December 6, 2012

Bios & Haki



BIOS, singkatan dari Basic Input Output System, dalam sistem komputer IBM PC atau kompatibelnya (komputer yang berbasis keluarga prosesor Intel x86) merujuk kepada kumpulan rutin perangkat lunak yang mampu melakukan hal-hal berikut:
1.      Inisialisasi (penyalaan) serta pengujian terhadap perangkat keras (dalam proses yang disebut dengan Power On Self Test, POST)
2.      Memuat dan menjalankan sistem operasi
3.      Mengatur beberapa konfigurasi dasar dalam komputer (tanggal, waktu, konfigurasi media penyimpanan, konfigurasi proses booting, kinerja, serta kestabilan komputer)
4.      Membantu sistem operasi dan aplikasi dalam proses pengaturan perangkat keras dengan menggunakan BIOS Runtime Services.
BIOS menyediakan antarmuka komunikasi tingkat rendah, dan dapat mengendalikan banyak jenis perangkat keras (seperti keyboard). Karena kedekatannya dengan perangkat keras, BIOS umumnya dibuat dengan menggunakan bahasa rakitan (assembly) yang digunakan oleh mesin yang bersangkutan.
Istilah BIOS pertama kali muncul dalam sistem operasi CP/M, yang merupakan bagian dari CP/M yang dimuat pada saat proses booting dimulai yang berhadapan secara langsung dengan perangkat keras (beberapa mesin yang menjalankan CP/M memiliki boot loader sederhana dalam ROM). Kebanyakan versi DOS memiliki sebuah berkas yang disebut "IBMBIO.COM" (IBM PC-DOS) atau "IO.SYS" (MS-DOS) yang berfungsi sama seperti halnya CP/M disk BIOS.
Kata BIOS juga dapat diartikan sebagai "kehidupan" dalam tulisan Yunani (Βίος).







Komponen BIOS
Dalam BIOS, terdapat beberapa komponen dasar, yakni sebagai berikut:
Contoh dari CMOS Setup (Phoenix BIOS)
  • Program BIOS Setup yang memungkinkan pengguna untuk mengubah konfigurasi komputer (tipe harddisk, disk drive, manajemen daya listrik, kinerja komputer, dll) sesuai keinginan. BIOS menyembunyikan detail-detail cara pengaksesan perangkat keras yang cukup rumit apabila dilakukan secara langsung.
  • Driver untuk perangkat-perangkat keras dasar, seperti video adapter, perangkat input, prosesor, dan beberapa perangkat lainnya untuk sistem operasi dasar 16-bit (dalam hal ini adalah keluarga DOS).
  • Program bootstraper utama yang memungkinkan komputer dapat melakukan proses booting ke dalam sistem operasi yang terpasang.
Phoenix BIOS
kode beep untuk PHOENIX BIOS
Beep
Error Message
Descriptions
1 Panjang, 2 Pendek
VGA Error
VGA tidak terdeteksii, atau tidak tertancap dengan benar pada slotnya.
Beep terus menerus
Memory Error
Masalah terdapa pada memory utama.
Beep keras pada saat kondisi jalan
CPU Overheating
Temperatur CPU terlalu tinggi.
1 panjang 3 pendek
Memory Video bad
VGA tak terdeteksi
Beep tingi-rendah berulang
CPU
CPU tidak terdeteksi atau tidak terpasang dengan benar.





ROM dan NVRAM
BIOS juga sering disebut sebagai ROM BIOS karena pada awalnya BIOS disimpan dalam chip memori hanya baca (ROM) dalam motherboard. Mengapa disimpan di dalam ROM, adalah agar BIOS dapat dieksekusi pada waktu komputer dinyalakan, tanpa harus menunggu untuk menyalakan perangkat media penyipanan terlebih dahulu (yang memakan waktu lama). BIOS dalam komputer PC modern disimpan dalam chip ROM yang dapat ditulisi ulang secara elektrik atau Flash ROM. Karena itulah, sekarang sebutan Flash BIOS lebih populer dibandingkan dengan ROM BIOS. Berikut ini adalah beberapa chip ROM yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BIOS.
Tampilan yang dikeluarkan oleh BIOS saat NVRAM mengalami kerusakan atau saat baterai litium CR-2032 habis dayanya atau dicabut dari slotnya
Meskipun BIOS disimpan dalam memori hanya baca, konfigurasi BIOS tidak disimpan dalam ROM, (hal ini disebabkan oleh sifat ROM yang statis) melainkan sebuah chip terpisah yang disebut sebagai Real-time clock (RTC), yang berupa sebuah Non-Volatile Random Access Memory (NVRAM). NVRAM juga sering disebut sebagai Complimentary Metal-Oxide Random Access Memory (CMOS RAM), karena menggunakan metode pembuatan CMOS. Karena menggunakan metode pembuatan CMOS, NVRAM membutuhkan daya yang sangat kecil agar dapat bekerja. Meskipun disebut non-volatile, NVRAM sebenarnya merupakan sebuah chip yang volatile, sehingga data yang tersimpan di dalamnya dapat terhapus dengan mudah jika daya listrik yang menghidupinya terputus. Oleh karena itu, NVRAM "dihidupi" oleh sebuah baterai (mirip baterai kalkulator atau jam) dengan bahan Litium dengan seri CR-2032. Sebuah baterai Litium CR-2032 dapat menghidupi NVRAM selama tiga hingga lima tahun. Jika daya dalam baterai habis, atau daya yang disuplainya terputus (akibat dicabut dari slotnya), maka semua konfigurasi akan dikembalikan ke kondisi standar, sesuai ketika BIOS tersebut diprogram oleh pabrikan. BIOS umumnya memberikan laporan CMOS Checksum Error atau NVRAM Checksum Error.





Pembuat BIOS
Saat ini, ada beberapa perusahaan penyedia BIOS, yakni sebagai berikut:
Update BIOS
BIOS kadang-kadang juga disebut sebagai firmware karena merupakan sebuah perangkat lunak yang disimpan dalam media penyimpanan yang bersifat hanya-baca. Hal ini benar adanya, karena memang sebelum tahun 1995, BIOS selalu disimpan dalam media penyimpanan yang tidak dapat diubah. Seiring dengan semakin kompleksnya sebuah sistem komputer , maka BIOS pun kemudian disimpan dalam EEPROM atau Flash memory yang dapat diubah oleh pengguna, sehingga dapat di-upgrade (untuk mendukung prosesor yang baru muncul, adanya bug yang mengganggu kinerja atau alasan lainnya). Meskipun demikian, proses update BIOS yang tidak benar (akibat dieksekusi secara tidak benar atau ada hal yang mengganggu saat proses upgrade dilaksanakan) dapat mengakibatkan motherboard mati mendadak, sehingga komputer pun tidak dapat digunakan karena perangkat yang mampu melakukan proses booting (BIOS) sudah tidak ada atau mengalami kerusakan.
Oleh karena itu, untuk menghindari kerusakan (korupsi) terhadap BIOS, beberapa motherboard memiliki BIOS cadangan . Selain itu, kebanyakan BIOS juga memiliki sebuah region dalam EEPROM/Flash memory yang tidak dapat di-upgrade, yang disebut sebagai "Boot Block". Boot block selalu dieksekusi pertama kali pada saat komputer dinyalakan. Kode ini dapat melakukan verifikasi terhadap BIOS, bahwa kode BIOS keseluruhan masih berada dalam keadaan baik-baik saja (dengan menggunakan metode pengecekan kesalahan seperti checksum, CRC, hash dan lainnya) sebelum mengeksekusi BIOS. Jika boot block mendeteksi bahwa BIOS ternyata rusak, maka boot block akan meminta pengguna untuk melakukan pemrograman BIOS kembali dengan menggunakan floppy disk yang berisi program flash memory programmer dan image BIOS yang sama atau lebih baik. Pembuat motherboard sering merilis update BIOS untuk menambah kemampuan produk mereka atau menghilangkan beberapa bug yang mengganggu.
Masa depan BIOS
BIOS telah lama digunakan dalam industri PC, yakni semenjak IBM PC dirilis pada tanggal 21 Agustus 1981. Karena BIOS masih berjalan pada modus real (real-mode) yang lambat, maka para desainer PC bersepakat untuk mengganti BIOS dengan yang lebih baik dari BIOS yaitu EFI (Extensible Firmware Interface) yang diturunkan dari arsitektur IA-64 (Itanium).

 

Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual dan TIK

 

Praktik pembajakan software atau piranti lunak komputer di Indonesia masih tinggi karena masih rendahnya kesadaran dan budaya masyarakat dalam menghargai hak cipta software.

“Padahal secara teknis, praktik pembajakan itu justru merugikan masyarakat karena perangkat komputernya mudah rusak dan terserang virus komputer,” kata Perwakilan Business Software Alliance (BSA), Donny A. Sheyoputra dalam sosialisasi Piagam Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) di Medan, Rabu.

Berdasarkan data BSA internasional, Indonesia menempati peringkat 12 dalam pembajakan software di bawah Armenia (peringkat 1), Bangladesh (2),

Azerbeijan (3) dan Vietnam (11).

Menurut dia, dalam dua tahun terakhir pihaknya telah menjadi saksi ahli dalam 108 persidangan kasus pembajakan software yang berhasil ditemukan pihak kepolisian.

jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena masih banyak praktik pembajakan software yang belum terungkap atau tidak diproses secara hukum karena minimnya pengetahuan personel kepolisian dalam bidang teknologi itu.

Banyaknya praktik pembajakan software itu menyebabkan perusahaan yang memproduksi perangkat lunak tersebut mengalami kerugian yang sangat besar.

 

tahun 2006, perusahaan-perusahaan yang memproduksi software itu mengalami kerugian sekitar 350 Dollar AS. “Sedangkan untuk tahun 2007 jumlahnya meningkat hingga 411 Dollar AS,” katanya.

 

Ia menambahkan, salah satu penyebab terjadinya praktik pembajakan software tersebut karena masih rendahnya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual pihak lain.

 

Masyarakat juga kurang menyadari bahwa penggunaan software bajakan menyebabkan perangkat komputernya sangat beresiko terhadap serangan virus.

 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik pembajakan software tersebut dan mendaftarkan perangkat komputernya kepada BSA.Selain terhindar dari peluang terserang virus komputer, masyarakat akan diberikan piagam HKI dan terhindar dari kemungkinan diproses secara hukum akibat melakukan pembajakan software, katanya

 

Materi tentang Hak Kekayaan Intelektual dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan mulai diajarkan dari jenjang SD sampai SMA. Tujuan yang menjadi Kompetensi Dasar pengajaran materi ini untuk siswa SMA adalah menghargai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian diharapkan penghargaan atas Hak Kekayaan Intelektual sudah dimulai dari para siswa dan guru di sekolah-sekolah Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Hak Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal sebagai HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

 

Hak Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal sebagai HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan HAKI, informasi selengkapnya di Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM.

 

Permasalahan TIK di sekolah yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual

 

    Penggunaan lisensi software komputer yang digunakan dalam proses pembelajaran (khususnya mata pelajaran TIK) dan administrasi sekolah.

    Pengembangan sistem informasi sekolah, misalnya website sekolah, e-learning, sistem penilaian, sistem administrasi sekolah, sistem perpustakaan sekolah online, dan website alumni sekolah. Dimana SDM pihak sekolah kadangkala memiliki keterbatasan waktu dan keahlian untuk membuat sistem tersebut.

    Pengajaran tentang HAKI dalam mata pelajaran TIK dimana ditunjukkan kepada siswa bahwa software yang digunakan adalah legal.

 

Perlindungan program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan Hak Cipta, khususnya untuk program komputer dalam berbagai bentuk pengaturan. Konvensi Bern yang memberi perlindungan untuk karya literatur dan artistik. Menurut konvensi ini program komputer dilindungi sebagai karya tulisan. Digolongkannya program komputer sebagai hasil karya yang berbasis teks atau tulisan (Literary Works) menurut konvensi ini karena adanya proses penulisan kode-kode perintah (coding) dari programmer atau pencipta yang memerlukan penguasaan pengetahuan yang cukup dalam teknik dan bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode-kode tersebut, sehingga dihasilkan Source Code (kode sumber) dari program komputer yang berupa teks yang dapat dimengerti oleh orang yang mengerti bahasa pemrograman, misalnya C++, Java, Perl, PHP.

 

 

Source Code tidak dapat dimengerti oleh komputer sehingga harus dikompile dengan menggunakan kompiler agar program yang berbentuk Source Code dapat dimengerti dan dijalankan oleh komputer dalam bentuk Binary Code. Indonesia melalui kabinet karya (Kabinet Juanda) tahun 1958 menyatakan dengan resmi tidak ikut serta dalam konvensi Bern tentang Hak Cipta dengan berbagai alasan yang mengundang pro dan kontra. Universal Copyright Conventions yang dalam mukadimahnya antara lain dikemukakan “bahwa negara-negara peserta yang tergabung dalam konvensi ini terdorong oleh hasrat untuk memberikan perlindungan atas penciptaan daripada karya-karya sastra, ilmiah dan kesenian di seluruh dunia”.

 

Indonesia mengambil bagian dari perjanjian Internasional lain yang menyangkut Hak Cipta, yaitu General Agreement on Tariff and Trade/GATT sebagai perjanjian perdagangan multilateral. Dalam putaran Uruguay telah menghasilkan Aspek-aspek dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual/TRIP’s. Persetujuan TRIP’s memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional dibidang Hak Atas Kekayaan Inteletual sebagai dasar, selain itu juga mengatur pelaksanaan penegakan hukum dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.

Etika & moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi & Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg hardware) & perkembangan software (sbg perangkat lunak). Software merupakan hasil dari pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai drpd produk lainnya.

Jika kita bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :

 

    Hak Cipta

    Merek Dagang

    Paten

    Desain Produk Industri

    Indikasi Geografi

 

Yg mnjadi masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi tertentu. Saya sendiri gak memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini jg sering saya pakai, lebih murah biayanya drpd harus beli software aslinya. Sekedar info saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn tingkat pembajakan tertinggi.

Sumber; http://kurva.blogdetik.com/2009/11/23/penghargaan-hak-kekayaan-intelektual-dan-tik/

 

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual



Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

 

2. Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

 

3. Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

 

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

 

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :

Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).

Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :

 

KETENTUAN PIDANA

PASAL 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

 

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

 

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

 

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

 

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

 

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.

 

 

 

 

CONTOH KASUS HAKI

 

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

 

Analisis :

Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut. (sumber by lintangasmara.wordpress.com/2011/02/27/contoh-kasus-haki/ )

0 comments:

Post a Comment