BIOS, singkatan dari Basic Input
Output System, dalam sistem komputer IBM PC atau kompatibelnya (komputer yang
berbasis keluarga prosesor Intel x86) merujuk kepada
kumpulan rutin perangkat lunak yang mampu melakukan hal-hal berikut:
1.
Inisialisasi (penyalaan) serta
pengujian terhadap perangkat keras (dalam proses yang disebut dengan Power
On Self Test, POST)
2.
Memuat dan menjalankan sistem
operasi
3.
Mengatur beberapa konfigurasi
dasar dalam komputer (tanggal, waktu, konfigurasi media penyimpanan,
konfigurasi proses booting,
kinerja, serta kestabilan komputer)
4.
Membantu sistem operasi dan
aplikasi dalam proses pengaturan perangkat keras dengan menggunakan BIOS
Runtime Services.
BIOS menyediakan antarmuka komunikasi tingkat rendah,
dan dapat mengendalikan banyak jenis perangkat keras (seperti keyboard). Karena
kedekatannya dengan perangkat keras, BIOS umumnya dibuat dengan menggunakan bahasa rakitan (assembly) yang
digunakan oleh mesin yang bersangkutan.
Istilah BIOS pertama kali muncul dalam sistem
operasi CP/M,
yang merupakan bagian dari CP/M yang dimuat pada saat proses booting dimulai yang berhadapan
secara langsung dengan perangkat keras
(beberapa mesin yang menjalankan CP/M memiliki boot loader sederhana dalam ROM).
Kebanyakan versi DOS memiliki sebuah berkas yang disebut "IBMBIO.COM"
(IBM
PC-DOS) atau "IO.SYS" (MS-DOS) yang berfungsi sama seperti halnya CP/M
disk BIOS.
Kata BIOS juga dapat diartikan sebagai
"kehidupan" dalam tulisan Yunani (Βίος).
Komponen BIOS
Dalam BIOS, terdapat beberapa komponen dasar, yakni
sebagai berikut:
Contoh dari CMOS Setup (Phoenix BIOS)
- Program BIOS Setup yang memungkinkan
pengguna untuk mengubah konfigurasi komputer (tipe harddisk, disk drive,
manajemen daya listrik, kinerja komputer, dll) sesuai keinginan. BIOS
menyembunyikan detail-detail cara pengaksesan perangkat keras yang cukup
rumit apabila dilakukan secara langsung.
- Driver untuk perangkat-perangkat
keras dasar, seperti video
adapter, perangkat
input, prosesor,
dan beberapa perangkat lainnya untuk sistem operasi dasar 16-bit
(dalam hal ini adalah keluarga DOS).
- Program bootstraper utama yang
memungkinkan komputer dapat melakukan proses booting ke dalam sistem operasi yang terpasang.
Phoenix BIOS
kode beep untuk PHOENIX BIOS
Beep
|
Error Message
|
Descriptions
|
1 Panjang, 2 Pendek
|
VGA Error
|
VGA tidak terdeteksii, atau tidak tertancap dengan
benar pada slotnya.
|
Beep terus menerus
|
Memory Error
|
Masalah terdapa pada memory utama.
|
Beep keras pada saat kondisi jalan
|
CPU Overheating
|
Temperatur CPU terlalu tinggi.
|
1 panjang 3 pendek
|
Memory Video bad
|
VGA tak terdeteksi
|
Beep tingi-rendah berulang
|
CPU
|
CPU tidak terdeteksi atau tidak terpasang dengan
benar.
|
ROM dan NVRAM
BIOS juga sering disebut sebagai ROM BIOS
karena pada awalnya BIOS disimpan dalam chip memori hanya baca (ROM) dalam motherboard.
Mengapa disimpan di dalam ROM, adalah agar BIOS dapat dieksekusi pada waktu
komputer dinyalakan, tanpa harus menunggu untuk menyalakan perangkat media
penyipanan terlebih dahulu (yang memakan waktu lama). BIOS dalam komputer PC
modern disimpan dalam chip ROM yang dapat ditulisi ulang
secara elektrik atau Flash ROM. Karena itulah, sekarang sebutan Flash
BIOS lebih populer dibandingkan dengan ROM BIOS. Berikut ini adalah
beberapa chip ROM yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BIOS.
Tampilan yang dikeluarkan oleh
BIOS saat NVRAM mengalami kerusakan atau saat baterai
litium CR-2032 habis dayanya atau dicabut
dari slotnya
Meskipun BIOS disimpan dalam memori hanya baca, konfigurasi BIOS tidak
disimpan dalam ROM, (hal ini disebabkan oleh sifat ROM yang statis) melainkan
sebuah chip terpisah yang disebut sebagai Real-time
clock (RTC), yang berupa sebuah Non-Volatile Random Access Memory (NVRAM). NVRAM juga sering disebut sebagai
Complimentary
Metal-Oxide Random Access Memory
(CMOS RAM), karena menggunakan metode pembuatan CMOS. Karena
menggunakan metode pembuatan CMOS, NVRAM membutuhkan daya yang sangat kecil
agar dapat bekerja. Meskipun disebut non-volatile, NVRAM sebenarnya
merupakan sebuah chip yang volatile, sehingga data
yang tersimpan di dalamnya dapat terhapus dengan mudah jika daya listrik yang
menghidupinya terputus. Oleh karena itu, NVRAM "dihidupi" oleh sebuah
baterai (mirip baterai kalkulator atau jam) dengan bahan Litium dengan seri CR-2032. Sebuah baterai Litium
CR-2032 dapat menghidupi NVRAM selama tiga hingga lima tahun. Jika daya dalam
baterai habis, atau daya yang disuplainya terputus (akibat dicabut dari
slotnya), maka semua konfigurasi akan dikembalikan ke kondisi standar, sesuai
ketika BIOS tersebut diprogram oleh pabrikan. BIOS umumnya memberikan laporan CMOS
Checksum Error atau NVRAM Checksum Error.
Pembuat BIOS
Saat ini, ada beberapa perusahaan penyedia BIOS, yakni
sebagai berikut:
- Award
Software, yang meluncurkan Award BIOS, Award Modular BIOS, dan
Award Medallion BIOS
- Phoenix Technologies, yang meluncurkan
Phoenix BIOS, dan setelah melakukan merjer dengan Award Software,
meluncurkan Phoenix-Award BIOS.
- American Megatrends Incorporated (AMI)
yang merilis AMI BIOS, dan AMI WinBIOS.
- Microids Research
- Para OEM (Original Equipment Manufacturer), seperti Hewlett-Packard/Compaq, IBM/Lenovo, Dell
Computer, dan OEM-OEM lainnya.
Update BIOS
BIOS kadang-kadang juga disebut sebagai firmware karena merupakan sebuah perangkat lunak yang disimpan dalam media penyimpanan yang bersifat hanya-baca.
Hal ini benar adanya, karena memang sebelum tahun 1995, BIOS selalu disimpan
dalam media penyimpanan yang tidak dapat diubah. Seiring dengan semakin
kompleksnya sebuah sistem komputer , maka BIOS pun kemudian disimpan dalam EEPROM atau Flash memory yang dapat diubah oleh
pengguna, sehingga dapat di-upgrade (untuk mendukung prosesor yang baru
muncul, adanya bug yang mengganggu kinerja atau alasan
lainnya). Meskipun demikian, proses update BIOS yang tidak benar (akibat
dieksekusi secara tidak benar atau ada hal yang mengganggu saat proses upgrade
dilaksanakan) dapat mengakibatkan motherboard mati mendadak, sehingga
komputer pun tidak dapat digunakan karena perangkat yang mampu melakukan proses booting (BIOS) sudah tidak ada atau
mengalami kerusakan.
Oleh karena itu, untuk menghindari kerusakan (korupsi)
terhadap BIOS, beberapa motherboard
memiliki BIOS cadangan . Selain itu, kebanyakan BIOS juga memiliki sebuah
region dalam EEPROM/Flash memory yang tidak dapat di-upgrade, yang
disebut sebagai "Boot Block". Boot block selalu
dieksekusi pertama kali pada saat komputer dinyalakan. Kode ini dapat melakukan
verifikasi terhadap BIOS, bahwa kode BIOS keseluruhan masih berada dalam
keadaan baik-baik saja (dengan menggunakan metode pengecekan kesalahan seperti checksum,
CRC,
hash
dan lainnya) sebelum mengeksekusi BIOS. Jika boot block mendeteksi bahwa
BIOS ternyata rusak, maka boot block akan meminta pengguna untuk
melakukan pemrograman BIOS kembali dengan menggunakan floppy disk yang berisi program flash
memory programmer dan image BIOS yang sama atau lebih baik. Pembuat motherboard
sering merilis update BIOS untuk menambah kemampuan produk mereka atau
menghilangkan beberapa bug yang mengganggu.
Masa depan BIOS
BIOS telah lama digunakan dalam industri PC, yakni
semenjak IBM PC dirilis pada tanggal 21 Agustus 1981.
Karena BIOS masih berjalan pada modus real (real-mode) yang lambat, maka para desainer
PC bersepakat untuk mengganti BIOS dengan yang lebih baik dari BIOS yaitu EFI
(Extensible Firmware Interface) yang diturunkan dari arsitektur IA-64
(Itanium).
Penghargaan Hak Kekayaan
Intelektual dan TIK
Praktik pembajakan software atau piranti lunak
komputer di Indonesia masih tinggi karena masih rendahnya kesadaran dan budaya
masyarakat dalam menghargai hak cipta software.
“Padahal secara teknis, praktik pembajakan itu
justru merugikan masyarakat karena perangkat komputernya mudah rusak dan
terserang virus komputer,” kata Perwakilan Business Software Alliance (BSA),
Donny A. Sheyoputra dalam sosialisasi Piagam Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) di
Medan, Rabu.
Berdasarkan data BSA internasional, Indonesia
menempati peringkat 12 dalam pembajakan software di bawah Armenia (peringkat
1), Bangladesh (2),
Azerbeijan (3) dan Vietnam (11).
Menurut dia, dalam dua tahun terakhir pihaknya telah
menjadi saksi ahli dalam 108 persidangan kasus pembajakan software yang
berhasil ditemukan pihak kepolisian.
jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena
masih banyak praktik pembajakan software yang belum terungkap atau tidak
diproses secara hukum karena minimnya pengetahuan personel kepolisian dalam
bidang teknologi itu.
Banyaknya praktik pembajakan software itu
menyebabkan perusahaan yang memproduksi perangkat lunak tersebut mengalami
kerugian yang sangat besar.
tahun 2006, perusahaan-perusahaan yang memproduksi
software itu mengalami kerugian sekitar 350 Dollar AS. “Sedangkan untuk tahun
2007 jumlahnya meningkat hingga 411 Dollar AS,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu penyebab terjadinya
praktik pembajakan software tersebut karena masih rendahnya kesadaran dan
keinginan masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual pihak lain.
Masyarakat juga kurang menyadari bahwa penggunaan
software bajakan menyebabkan perangkat komputernya sangat beresiko terhadap
serangan virus.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghindari
praktik pembajakan software tersebut dan mendaftarkan perangkat komputernya
kepada BSA.Selain terhindar dari peluang terserang virus komputer, masyarakat
akan diberikan piagam HKI dan terhindar dari kemungkinan diproses secara hukum
akibat melakukan pembajakan software, katanya
Materi tentang Hak Kekayaan Intelektual dimasukkan
dalam kurikulum pendidikan nasional mata pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) dan mulai diajarkan dari jenjang SD sampai SMA. Tujuan yang
menjadi Kompetensi Dasar pengajaran materi ini untuk siswa SMA adalah
menghargai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam teknologi informasi dan
komunikasi. Dengan demikian diharapkan penghargaan atas Hak Kekayaan
Intelektual sudah dimulai dari para siswa dan guru di sekolah-sekolah
Indonesia.
Hak Kekayaan Intelektual
sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal sebagai HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual).
Hak
Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih sering dikenal
sebagai HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 dan HAKI, informasi selengkapnya di Dirjen HKI Departemen Hukum dan
HAM.
Permasalahan
TIK di sekolah yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual
Penggunaan lisensi software komputer yang
digunakan dalam proses pembelajaran (khususnya mata pelajaran TIK) dan
administrasi sekolah.
Pengembangan sistem informasi sekolah,
misalnya website sekolah, e-learning, sistem penilaian, sistem administrasi
sekolah, sistem perpustakaan sekolah online, dan website alumni sekolah. Dimana
SDM pihak sekolah kadangkala memiliki keterbatasan waktu dan keahlian untuk
membuat sistem tersebut.
Pengajaran tentang HAKI dalam mata
pelajaran TIK dimana ditunjukkan kepada siswa bahwa software yang digunakan
adalah legal.
Perlindungan
program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan
Hak Cipta, khususnya untuk program komputer dalam berbagai bentuk pengaturan.
Konvensi Bern yang memberi perlindungan untuk karya literatur dan artistik.
Menurut konvensi ini program komputer dilindungi sebagai karya tulisan.
Digolongkannya program komputer sebagai hasil karya yang berbasis teks atau
tulisan (Literary Works) menurut konvensi ini karena adanya proses penulisan
kode-kode perintah (coding) dari programmer atau pencipta yang memerlukan
penguasaan pengetahuan yang cukup dalam teknik dan bahasa pemrograman juga
kesabaran dalam penulisan kode-kode tersebut, sehingga dihasilkan Source Code
(kode sumber) dari program komputer yang berupa teks yang dapat dimengerti oleh
orang yang mengerti bahasa pemrograman, misalnya C++, Java, Perl, PHP.
Source
Code tidak dapat dimengerti oleh komputer sehingga harus dikompile dengan
menggunakan kompiler agar program yang berbentuk Source Code dapat dimengerti
dan dijalankan oleh komputer dalam bentuk Binary Code. Indonesia melalui
kabinet karya (Kabinet Juanda) tahun 1958 menyatakan dengan resmi tidak ikut
serta dalam konvensi Bern tentang Hak Cipta dengan berbagai alasan yang
mengundang pro dan kontra. Universal Copyright Conventions yang dalam
mukadimahnya antara lain dikemukakan “bahwa negara-negara peserta yang
tergabung dalam konvensi ini terdorong oleh hasrat untuk memberikan
perlindungan atas penciptaan daripada karya-karya sastra, ilmiah dan kesenian
di seluruh dunia”.
Indonesia
mengambil bagian dari perjanjian Internasional lain yang menyangkut Hak Cipta,
yaitu General Agreement on Tariff and Trade/GATT sebagai perjanjian perdagangan
multilateral. Dalam putaran Uruguay telah menghasilkan Aspek-aspek dagang Hak
Atas Kekayaan Intelektual/TRIP’s. Persetujuan TRIP’s memuat norma-norma dan
standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian
internasional dibidang Hak Atas Kekayaan Inteletual sebagai dasar, selain itu
juga mengatur pelaksanaan penegakan hukum dibidang Hak Atas Kekayaan
Intelektual secara ketat.
Etika
& moral harus mndapat perhatian yg utama dlm penggunaan TIK, terutama dalam
perangkat lunak (dalam hal ini software komputer). Teknologi Informasi &
Komunikasi berorientasi pd perangkat2nya, yaitu komputer (sbg hardware) &
perkembangan software (sbg perangkat lunak). Software merupakan hasil dari
pemikiran dan budidaya manusia. Di dalam teknologi informasi, perangkat lunak atau
program komputer ini lebih dihargai drpd produk lainnya.
Jika kita
bicara software, maka ada kaitannya dgn mslh hakikat & kekuatan hukum
kepemilikan. Dlm menciptakan suatu kepemilikan, suatu hasil karya yg baru, maka
perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal
lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah :
Hak Cipta
Merek Dagang
Paten
Desain
Produk Industri
Indikasi
Geografi
Yg mnjadi
masalah di dunia TIK kita saat ini adalah pelanggaran hak cipta, dimana banyak
sekali pembajakan software2. Kebiasaan seperti meng-copy secara ilegal sering
dilakukan oleh para pengguna software baik individu, perusahaan, atau instansi
tertentu. Saya sendiri gak memungkiri bahwa kebiasaan meng-copy ini jg sering
saya pakai, lebih murah biayanya drpd harus beli software aslinya. Sekedar info
saja, pada tahun 2003 kegiatan peng-copyan ilegal ini menempatkan Indonesia
pada urutan keempat dunia stlh Vietnam, China, dan Ukraina sbgai negara dgn
tingkat pembajakan tertinggi.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada
khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna
dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa
intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan
terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh
terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak
tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya
tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan
hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan
tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya,
paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk
mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak
dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia.
Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh
pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan
undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai
Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal
atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh
dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara
langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya
atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap
hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun
gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain,
yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin,
menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19,
pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga
dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang
dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita
produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda
menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
CONTOH KASUS HAKI
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan
cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara
luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga
menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan
buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat
ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak
mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat
PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini
dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang
diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah
menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal
dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran
hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila
ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan
perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI.
adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan
perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI
tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI
sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama
tersebut. (sumber by lintangasmara.wordpress.com/2011/02/27/contoh-kasus-haki/
)
0 comments:
Post a Comment